Header Ads

Bongkar sindikat pengedar sabu ke ABK kapal asing, polisi sita Rp 8,2 juta & USD 65

 Bongkar sindikat pengedar sabu ke ABK kapal asing, polisi sita Rp 8,2 juta & USD 65


LIGACAPSA Polisi meringkus empat orang terduga sindikat pengedar narkoba yang diduga menjual sabu kepada anak buah kapal (ABK) asing. Selain menyita barang bukti 21,17 gram sabu, petugas juga menyita USD 65.
Keempat terduga pengedar sabu itu adalah Abdul Gafur (35), Roni Anggara (26), Hasbi (23), dan Muhammad Ansyar (18). Mereka dibekuk di kediaman Roni, di Tanjung Aru, Kelurahan Masjid, Samarinda, Kalimantan Timur, Kamis (7/12) malam.
"Jadi, masyarakat mengabarkan ada indikasi sering terjadi transaksi narkoba pekerja yang hendak melaut," kata Kapolsekta Kawasan Pelabuhan Samarinda Kompol Erick Budi Santoso kepada wartawan di kantornya, Jalan Pelabuhan, Jumat (8/12).
Polisi langsung melakukan penggeledahan. Rumah RA berlantai 2 digeledah.
"Kita temukan antara lain 5 poket sabu seberat 21,17 gram, uang tunai Rp 8,2 juta dan USD 65," ujar Erick.
Erick menerangkan, ditemukannya mata uang asing karena dugaan para pengedar juga memasok sabu ke pekerja di kapal asing.
"Mereka ini, memasok sabu kepada pekerja kapal yang hendak melaut. Jadi sebelum para pekerja bekerja di kapal, transaksi dulu di pelabuhan. Pengungkapan ini kita kembangkan ke arah bandar yang lebih besar lagi. Karena, sudah sekitar 10-15 gram sabu yang terjual. Ya itu tadi juga diduga menjual sabu di perairan," jelas Erick.
Kanit Reskrim Polsekta Kawasan Pelabuhan Iptu Purwo Asmadi menambahkan, sebelum menangkap 4 pelaku, diperlukan waktu sepekan untuk melakukan penyelidikan.
"Waktu kita gerebek dan tangkap di rumah itu, tidak ada perlawanan. Memang, ada indikasi buruh di kapal laut, pesan narkoba dan bayar pakai dollar, dan juga diduga memasok ke kapal-kapal asing," ungkap Purwo.
Dia menceritakan, pada Agustus dan September 2017 polisi sudah menggerebek rumah terduga pelaku. Tapi saat itu tidak ditemukan barang bukti.
"Mereka ini sindikat satu keluarga, dan diduga sudah jadi bisnis keluarga," ucap Purwo.
Keempat pelaku kini mendekam di sel penjara Polsekta Kawasan Pelabuhan. Mereka dijerat dengan Undang-undang No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.